Kejagung Tangkap Buronan ke-65 di 2020
Team Intelijen Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tangkap buron 10 tahun dalam masalah korupsi namanya Rusmandi Candra Rabu, 9 September 2020.
Faedah Jangkrik Untuk Ayam Laga |
Rusmandi adalah terpidana dalam masalah korupsi credit modal kerja layanan konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan serta Barat (Sulselbar).
"Rusmandi Chandra, seorang buronan kasus tindak pidana korupsi Credit Modal Kerja Layanan Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan serta Barat (Sulselbar) tempo hari malam," kata Hari dalam tayangan wartawan diterima, Kamis (10/9/2020).
Hari menjelaskan, penangkapan Rusmanis adalah sisi dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bagian Intelijen Kejagung. Rusmandi jadi buron ke-65 yang diamankan pada tahun 2020 dalam program itu.
"Rusmandi adalah penangkapan yang ke-65 pada tahun 2020, termasuk juga yang sukses ditangkap dari beberapa daerah bagus di dalam posisi untuk terduga, terdakwa, atau terpidana," tutur Hari.
Hari menguraikan, penangkapan Rusmandi berlangsung di Warung Angkringan atau nasi kucing di Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah.
Menurut Hari, Rusmandi ialah terpidana buron yang masuk ke Daftar Penelusuran Orang (DPO) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
"Ia buron yang berdasar keputusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah lakukan tindak pidana korupsi dalam posisinya untuk Kepala Sub Sisi TU Dinas Pekerjaan Umum serta Perhubungan Kabupaten Mamuju," jelas Hari.
Untuk info, Rusmandi diputus bersalah, sebab sudah membuat SPMK fiktif untuk ajukan credit modal kerja layanan konstruksi pada Bank BPD Sulselbar hingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 41 Miliar.
Pengadilan memutusnya bersalah serta jatuhkan pidana penjara semasa 10 tahun, dengan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidiair enam bulan pidana kurungan, serta pidana penambahan berbentuk uang alternatif sejumlah Rp. 22 miliar subsider tiga tahun pidana kurungan.
Awalnya, Kejagung sudah tangkap terpidana Joko Susilo, serta Zafrul Zamzami. Joko adalah buronan masalah korupsi pejualan asset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Propinsi Jambi Tahun 2005. Kasus itu menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 12,9 miliar.
Sesaat Zafrul Zamzami ialah buronan terpidana masalah pertolongan dana berguling koperasi untuk peningkatan usaha serta penggemukan sapi potong import dari Menteri Koperasi serta UMKM pada 2003.
Penyidik Kejaksaan Agung lakukan kontrol pada Jaksa Pinangki Pupus Malasari pada 9 September 2020 semasa 14 jam. Kontrol konsentrasi pada sangkaann TPPU, 20 pertanyaan disodorkan dalam kontrol ini.